JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat telah melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang terkait dengan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Dana hibah ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi mengenai kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait detail kegiatan, termasuk ruangan mana yang telah digeledah, karena proses tersebut masih berlangsung. Tessa menambahkan bahwa pihaknya akan segera memberikan update mengenai temuan dalam kegiatan penggeledahan setelah semuanya selesai. "Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidik. Kalau sudah selesai nanti kita *update* lagi," jelas Tessa. Pada tanggal 12 Juli 2024, tim penyidik KPK juga telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. "Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ungkap Tessa. Penetapan tersangka ini diambil berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2024. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, yang ditangkap oleh KPK pada September 2022. Saham Tua P. Simanjuntak sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan vonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021. Dalam putusannya, Hakim Ketua, I Dewa Suardhita, menyatakan, "Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara." Hakim juga memerintahkan Sahat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar, yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban ini, harta miliknya dapat disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang terutang. "Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Suardhita. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa Sahat melanggar Pasal 12a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu fakta bahwa pria tersebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Majelis hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Sahat Tua P. Simanjuntak, yang berarti dia dilarang menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suhermanto, mengaku menerima vonis meskipun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. "Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," kata Arif. Sahat Tua Simanjuntak terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada bulan Desember 2022. Bersama dengan dua anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), dia menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap tersebut diterima sebagai imbalan untuk memperlancar pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat. Selama periode 2020 hingga 2023, Sahat berhasil mencairkan sekitar Rp200 miliar dalam dana hibah. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini juga sudah divonis, masing-masing dengan hukuman 2,5 tahun penjara, yang dianggap cukup ringan mengingat status mereka sebagai justice collaborator. ANTARA