BORNEONEWS, Palangka Raya - Apakah Undang Undang yang terkait dengan kehutanan terutama larangan membakar hutan dapat dilaksanakan di Kalimantan Tengah? Itulah yang ingin diketahui dan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kalteng, Selasa (21/6/206. Rombongan Baleg itu dipimpin Wakil Ketua Baleg, Arif Wibowo.
Kalteng menjadi satu dari tiga daerah yang dikunjungi tim Baleg tersebut selama tiga hari. Sebab sasaran kunjungan itu berlangsung tiga hari mulai 21 sampai 23 Juni 2016. Arif bersama 8 anggotanya diterima gubermur Kalteng Sugianto Sabran di Aula Eka Hapakat pukul 09.30 WIB untuk langsung melakukan pertemuan.
Sejumlah asisten, kepala dinas dan badan di lingkup Setda, DPRD, kepala biro Ops Polda Kalteng, perwakilan Korem, serta mengundang sejumlah organisasi aktivis lingkungan di Kalteng.
"Harusnya kami 14 orang, tapi 4 orang tidak bisa hadir. Kunker ini untuk mengetahui apakah Undang Undang yang terkait dengan kehutanan terutama larangan membakar hutan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut," ungkap Arif Wibowo.
Sementara Gubernur Kalteng mengungkapkan Kalteng merupakan daerah yang rawan bencana karlahut. Tahun lalu luas kebakaran mencapai 122. 776 hektar. Kerawanan beryambah terutama pada musim kemarau. Kalteng memiliki Pergub15 tahun 2010 Tentang pengaturan pembukaan lahan.
"Kami sampaikan terimakasih kepada Baleg yang memilih Kalteng sebagai tujuaan kunker peninjauan ini," ungkap gubernur. (RZ)








