JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan perhatian untuk menyelesaikan pembahasan terhadap 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I 2024-2025, yang merupakan akhir masa jabatan bagi Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Menurutnya, ke-17 RUU tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat satu, yang tengah dibahas oleh komisi-komisi terkait. Salah satu RUU yang sedang dibahas adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Periode Tahun 2024-2045. Puan menyatakan bahwa undang-undang ini memiliki nilai strategis dan sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I. Puan menekankan pentingnya bagi DPR RI dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Dia percaya bahwa melalui pendengaran yang baik terhadap aspirasi rakyat, pembentukan undang-undang akan memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berjalan dengan tertib. Lebih lanjut, Puan menggarisbawahi bahwa pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia memperingatkan bahwa tanpa komitmen ini, terdapat risiko bahwa undang-undang dapat digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang. Sidang Tahunan 2024 mengambil tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju". Kegiatan ini mencakup Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025. Dalam agenda Sidang Tahunan MPR RI yang disertai dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara, serta pidato kenegaraan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI. Selanjutnya, dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025, Presiden Jokowi akan memberikan pidato sebagai Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang disertai Nota Keuangannya. ANTARA