MANADO –
**Borneonews**, Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi terkait produk hukum yang berhubungan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Dalam kegiatan yang berlangsung di Manado tersebut, Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, menjelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Proses pemutakhiran data pemilih, atau yang disingkat mutarlih, saat ini sedang berlangsung. Menurut penjelasan Lanny, jika dibandingkan dengan PKPU sebelumnya yang berlaku, tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu. Pada PKPU tahun 2020, KPU melaksanakan tahapan pemutakhiran data secara *de facto*, sedangkan pada PKPU yang baru ini, pelaksanaannya dilakukan secara *de jure*. *De jure* mengartikan bahwa selama proses pemutakhiran, adanya dokumen kependudukan adalah suatu keharusan. Lanny menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada tahun 2020, pemilih yang hadir hanya perlu menunjukkan keberadaan fisik mereka, disertai dengan dokumen kependudukan. Namun, pada PKPU terbaru, meskipun seorang pemilih ada secara *de facto*, jika tidak disertai dengan dokumen kependudukan, maka KPU tidak dapat mengakomodasi namanya dalam daftar pemilih. “Kenapa? Sesuai aturan, ketika seseorang datang ke TPS, wajib membawa dokumen kependudukan. Itulah yang disebut *de jure*; ia harus membuktikan diri dengan dokumen tersebut,” ujar Lanny. Dalam proses mutarlih untuk pilkada tahun 2020, pemilih menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga. Sementara itu, pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, petugas pemutakhiran data pemilih akan berinteraksi dengan masyarakat menggunakan beberapa dokumen, seperti e-KTP, identitas kependudukan digital (IKD), biodata, maupun kartu keluarga (KK). “Keempat dokumen kependudukan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya. Lanny juga menekankan bahwa dalam tahapan pemungutan suara, mungkin saja akan ada aturan baru yang mempermudah pemilih. Misalnya, selain e-KTP, pemilih juga bisa menunjukkan identitas kependudukan digital (IKD) pada saat datang ke tempat pemungutan suara. “Kita masih menunggu proses turunnya produk hukum terkait tahapan pemungutan suara,” ungkapnya. Dalam sosialisasi ini, dihadiri lebih dari 100 jurnalis dari berbagai platform media. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan deklarasi *pers sahabat* serta jaringan dokumen informasi hukum (JDIH) KPU Sulut. ANTARA