**Borneonews**, Makassar - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar, Jayadikusumah, mengumumkan bahwa sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi atau masa potongan tahanan. Usulan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jayadikusumah menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) mengenai remisi tersebut akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan. Dalam kesempatan ini, terdapat sembilan warga binaan yang akan langsung dibebaskan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai macam kasus. Beberapa di antaranya terlibat dalam perkara narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jayadikusumah menegaskan bahwa sembilan WBP yang akan bebas meliputi mereka yang berkasus narkotika, penggelapan, senjata tajam, serta KDRT.
Momentum peringatan kemerdekaan ini bagi Jayadikusumah tidak semata-mata menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka.
Ia menambahkan bahwa remisi yang diberikan merupakan realisasi dari upaya pemasyarakatan, yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi individu yang ingin memperbaiki diri. Langkah ini, menurut Jayadikusumah, merupakan bagian dari upaya untuk menuju kehidupan yang lebih baik, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Jayadikusumah menekankan bahwa remisi yang diterima oleh para warga binaan adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman di Rutan tersebut. Ia menegurkan bahwa remisi bukan sekadar potongan masa tahanan. Ini adalah pengingat bahwa pemasyarakatan difokuskan pada pembinaan, bukan hanya pada penghukuman.
Dengan semangat kemerdekaan yang sedang diperingati, Jayadikusumah berharap agar para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad serta sikap yang lebih baik. Ia juga menginginkan agar mereka dapat berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara di masa depan.
ANTARA
108 WBP Rutan Makassar Dapat Remisi, Sembilan Langsung Bebas
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Gol Menit Akhir Dianulir VAR, Juventus Ditahan Rennes 2-2
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Komentar (0)
Memuat komentar…







