BANJARMASIN –
**Borneonews**, Balangan - Polres Balangan yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, kini sedang menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Balangan. Laporan tersebut ditujukan kepada Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal PKB, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh kader dan pengurus PKB. Ipda Faizal Rachman Umasugi, selaku KBO Satuan Reskrim Polres Balangan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari DPC PKB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: Dumas 21/VIII/SATRESKRIM/12 Agustus 2024. Faizal menjelaskan bahwa laporan ini akan dipelajari terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan tindakan yang diperlukan. Ketua DPC PKB Balangan, H Mawardi, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan respons atas pernyataan Lukman Edy yang dianggap menyebarkan berita palsu. Mawardi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung ujaran kebencian yang menyakiti hati kader PKB. Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan bahwa pihaknya membawa berbagai bukti untuk mendukung pengaduan tersebut. Bukti-bukti itu meliputi teks, rekaman audio, dan materi audio visual yang relevan. Ia juga menekankan bahwa informasi yang disampaikan Lukman Edy kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai tidak benar. Menurutnya, informasi tersebut dapat menimbulkan konflik yang lebih tajam di internal partai, seolah ada upaya untuk memecah belah kader-kader PKB. Sebelum adanya laporan ini, Lukman Edy sempat memberikan pernyataan di Jakarta pada 31 Juli 2024. Dalam pernyataan tersebut, ia mengklaim bahwa pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan. Ucapan Edy tersebut dianggap menyerang Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, beserta seluruh pengurus PKB di seluruh Indonesia. Adanya dugaan ini menambah ketegangan dalam dinamika internal partai dan menuntut perhatian dari aparat hukum. ANTARA