JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Polemik mengenai kebijakan busana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi peluang untuk mempercepat penghapusan kebijakan diskriminatif yang ada. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan, menekankan pentingnya kebijakan ini ditinjau, terutama dalam konteks kewajiban maupun pelarangan busana yang menyertakan atribut identitas keagamaan tertentu. Anggota Komnas Perempuan, Imam Nahei, menyatakan harapannya agar polemik seputar kebijakan busana ini dapat berfungsi sebagai momentum untuk dialog dan perubahan. Ia berkata, "Agar polemik tentang kebijakan busana itu menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif yang ada di tingkat nasional dan daerah, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu." Komnas Perempuan juga menyambut baik koreksi yang disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai kebijakan busana untuk putri dalam pelaksanaan tugas Paskibraka. Imam Nahei mengungkapkan bahwa kebijakan diskriminatif mencerminkan pemikiran penyelenggara negara dan perumus kebijakan yang belum sepenuhnya mengerti prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Konstitusi. Lebih lanjut, Imam Nahei menekankan bahwa hak kebebasan beragama sangat penting, sehingga setiap individu dapat menyampaikan pikiran dan sikapnya sesuai hati nurani tanpa perlu merasa tertekan karena diskriminasi, khususnya diskriminasi berbasis gender. Ia menambahkan, "Pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk kewajiban maupun pelarangan." Imam Nahei juga menekankan bahwa penggunaan busana yang mencerminkan identitas agama adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia terhadap kebebasan beragama dan hak beribadah menurut ajaran masing-masing. "Karenanya, pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut. Ini sekaligus melanggar hak untuk merasa aman dan diberikan perlindungan dari ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan hak asasi," lanjutnya. Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman mengenai perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan penghapusan diskriminasi. ANTARA