MATARAM –
**Borneonews, Mataram** - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 yang didanai dengan anggaran sebesar Rp24 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan lembaga auditor menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Efrien menegaskan, "Jadi, indikasi PMH (perbuatan melawan hukum) sudah ada." Lembaga auditor yang mendukung penelitian ini ialah Inspektorat NTB. Saat ini, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui tim audit. Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, menjelaskan bahwa audit tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejati NTB. Ia menjelaskan, "Jadi, diserahkan ke inspektorat untuk melihat anatomi dari penyelenggaraan keseluruhan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Kami dari inspektorat akan lakukan audit terkait penyelenggaraannya." Penyelenggaraan acara ini melibatkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan realisasi anggaran, mulai dari tahap perencanaan, mekanisme pelaksanaan, jumlah peserta, hingga pencairan anggaran. Ibnu menegaskan bahwa inspektorat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti permintaan audit ini. Tim akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam menelusuri angka kerugian yang mungkin terjadi. "Jadi, secara otomatis tim disiapkan jika sudah ada pelimpahan (permintaan audit Kejati NTB). Tim audit ini yang nantinya akan memotret seperti apa pelaksanaannya. Jadi, kalau sekarang belum bisa kami simpulkan," ujarnya. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menambahkan bahwa penanganan kasus ini yang berasal dari laporan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, serta jajaran dan penyelenggara kegiatan. Jamaludin Malady mengonfirmasi bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sisa anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang tidak terpakai, dan telah dikembalikan kepada Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah. Proses penyelidikan dan audit ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam acara ini. ANTARA