MATARAM –
**Borneonews**, Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait dengan dugaan gratifikasi. Hal ini telah menarik perhatian publik dan media, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyampaikan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan di bidang pidana khusus. "Informasinya dari pidsus baru lid (penyelidikan)," ungkap Efrien, menegaskan bahwa kejaksaan sedang aktif mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait yang mungkin memiliki informasi relevan mengenai kasus ini. Efrien juga menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menjalankan proses hukum yang fair dan transparan. Dugaan gratifikasi yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah isu penting yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB. Beberapa persoalan yang menjadi sorotan dalam laporan ini termasuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk pelaksanaan tahun 2024, masalah perpindahan tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta penempatan jajaran jabatan eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag NTB. Nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Zamroni bervariasi, berkisar dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Diduga uang tersebut tidak langsung diterima oleh Zamroni, melainkan melalui perantara rekening yang dimiliki oleh orang lain. Saat dikonfirmasi mengenai laporan yang masuk ke Kejati NTB, Zamroni Aziz menyatakan bahwa ia belum mengetahui detail mengenai hal itu. Dalam pesan singkat melalui WhatsApp, ia bertanya, "Yang laporkan siapa? Dan masalah apa? Kami belum ada konfirmasi." Dengan demikian, situasi ini akan terus berkembang seiring dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi NTB diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan mengawal kasus ini dengan penuh integritas demi penegakan hukum yang adil. ANTARA