PONTIANAK –
**Borneonews**, Kubu Raya - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penghapusan denda pajak mulai dari awal Juli hingga akhir Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepala Bapenda Kubu Raya, Lugito Suharno, menyampaikan bahwa program penghapusan denda ini merupakan bagian dari peringatan hari jadi Kabupaten Kubu Raya yang ke-17. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat yang taat pajak. "Kebijakan ini juga sebagai apresiasi Pemkab terhadap wajib pajak di Kubu Raya yang taat membayar, sehingga berkontribusi membangun daerah," ucapnya saat ditemui di Sungai Raya. Dalam kesempatan tersebut, Lugito mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Dengan mengurus kewajiban pajak mereka selama periode yang ditentukan, warga dapat bebas dari denda pajak. Ia menjelaskan, "Katakanlah terdapat warga yang menunggak pajak dan dikenakan denda hingga lima tahun sebelumnya, dengan membayar pajak pada 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang, maka denda pajaknya dihapuskan, dan mereka hanya cukup membayar pajak pokoknya saja." Kebijakan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah. Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sarang burung walet, serta pajak air dan tanah. Selain itu, juga termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah. Dengan adanya insentif penghapusan denda, diharapkan akan muncul kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. ANTARA