PONTIANAK –
**Borneonews**, Kubu Raya - Penjabat Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyampaikan komitmennya untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan melalui penerapan sistem digitalisasi. Penjabat Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, mengungkapkan bahwa Pemkab Kubu Raya telah berupaya untuk mempertemukan pelaku usaha dan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu langkah konkret yang telah diambil dalam upaya ini adalah dengan mengadakan diskusi kelompok terfokus yang membahas perizinan serta non-perizinan berusaha di wilayah Kubu Raya. Diskusi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan yang berharga dalam upaya menyempurnakan regulasi daerah, termasuk evaluasi dan revisi terhadap peraturan investasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dan mencapai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kamaruzaman juga menekankan pentingnya revisi regulasi untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Ia berharap agar target RPJMD Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat tercapai sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki daerah tersebut. "Siapapun pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kubu Raya silakan saja, asalkan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya. Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya, Maria Agustina, menambahkan bahwa diskusi kelompok terfokus ini merupakan salah satu wadah bagi pemerintah untuk menghimpun semua saran dari berbagai pemangku kepentingan. Ini termasuk media massa, akademisi, pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, tim pengawasan pelayanan investasi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Maria mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, pihaknya bertujuan untuk menemukan pola-pola yang baik untuk diterapkan dalam proses perizinan. Selain itu, mereka juga akan merevisi regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang mencakup pelimpahan atau pendelegasian kewenangan. Melalui semua langkah ini, diharapkan pelayanan perizinan di Kubu Raya dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan para pelaku usaha. ANTARA