JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan telah mengidentifikasi adanya sekurangnya 73 kebijakan serta berbagai praktik diskriminasi yang berlangsung di sejumlah daerah. Kebijakan ini secara khusus berkaitan dengan pengaturan busana yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta. Anggota Komnas Perempuan, Dewi Kanti, menjelaskan bahwa banyak kebijakan dan praktik ini diterapkan atas nama agama, keyakinan, dan moralitas. Diskriminasi ini berfungsi sebagai alat penyeragaman yang merugikan berbagai pihak, termasuk ASN, guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta di Indonesia. Dalam konsultasi yang dilakukan dengan para korban perundungan akibat tidak mematuhi aturan busana, Komnas Perempuan menemukan bahwa dampak yang ditimbulkan sangat serius. Beberapa di antaranya berupa kekerasan lanjutan, trauma, depresi, hingga merambah pada keinginan untuk bunuh diri. Dewi Kanti menyampaikan bahwa situasi ini semakin diperjelas oleh survei yang dilakukan oleh salah satu organisasi pendamping. Survei tersebut melibatkan 1.786 responden antara tahun 2021 hingga 2023, di mana hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar korban mengalami depresi dengan gejala-gejala psikologis yang berat. Selain itu, banyak di antara mereka juga mengalami gangguan dismorfik tubuh, yang merupakan gangguan kecemasan terkait persepsi tentang tubuh yang mereka anggap tidak layak. Fenomena ini juga meningkatkan risiko percobaan bunuh diri di kalangan korban. Dia menegaskan perlunya langkah intensif untuk menangani masalah diskriminasi ini. Hal itu dimaksudkan agar permasalahan tersebut tidak terus berulang dan semakin meluas. Komnas Perempuan menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun. Lebih lanjut, hak untuk hidup sejahtera, baik secara lahir maupun batin, merupakan hak konstitusional yang harus dijunjung tinggi. Dalam konteks polemik terkait kebijakan busana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Komnas Perempuan memberikan sambutan positif terhadap koreksi yang diusulkan terkait kebijakan busana untuk putri dalam pelaksanaan tugas tersebut. Mereka berharap bahwa polemik ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat penghapusan kebijakan diskriminatif, terutama yang berkaitan dengan kewajiban atau larangan pemakaian busana yang mencerminkan atribut identitas keagamaan tertentu. Dengan demikian, langkah-langkah nyata perlu diambil untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dalam hal kebebasan berekspresi dan berbusana. ANTARA