BENGKULU –
**Borneonews**, Mukomuko - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko telah mencatat sejarah menjadi daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang melayani perekaman data KTP elektronik di tingkat kecamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat setempat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, menjelaskan bahwa saat ini Mukomuko menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang menyediakan layanan perekaman KTP elektronik di kecamatan, sementara daerah-daerah lain masih melaksanakan layanan tersebut di Kantor Dinas Capil kabupaten. Sejak tahun 2023, pemerintah kabupaten telah membuka layanan perekaman data KTP elektronik di wilayah Kecamatan Ipuh dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko. Sebagai langkah selanjutnya, instansi ini berencana untuk memperluas layanan perekaman data KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya di Kecamatan Penarik. Rencana ini mencakup peningkatan jumlah titik layanan pembuatan administrasi kependudukan di Kecamatan Penarik. Epin mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk pengadaan peralatan perekaman, dengan harapan pelaksanaan layanan dapat dimulai pada bulan depan. Untuk melanjutkan inisiatif ini, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko mengakui bahwa mereka membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah. Anggaran tersebut diperlukan untuk pembelian peralatan seperti komputer dan alat cetak KTP elektronik. Epin menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan peralatan ini tidak terlalu besar, yaitu sebesar Rp300 juta. Saat ini, karena belum ada petugas administrasi kependudukan di Kecamatan Penarik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko terpaksa menggunakan petugas yang ada di kantor pusat mereka untuk melayani perekaman data. Namun, tahun depan, mereka berencana untuk memberdayakan tenaga di kantor kecamatan agar dapat menjadi penanggung jawab dalam mengoperasikan peralatan perekaman data KTP elektronik. Ke depan, instansi ini juga merencanakan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk mendirikan unit pelayanan teknis (UPT) administrasi kependudukan. Epin menjelaskan bahwa rencananya akan ada dua UPT administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko, yaitu UPT Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. ANTARA