BATAM –
**Borneonews**, Batam - Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mengumumkan bahwa pelantikan 50 anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024. Sekretaris DPRD Batam, Ridwan Afandi, menjelaskan bahwa saat ini persiapan teknis untuk pelantikan sedang berjalan. Proses ini mencakup pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Batam, yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau. Ridwan menekankan bahwa mereka tengah memproses berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pelantikan. “Pelantikan dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus. Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa kami sudah mulai mengurus SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih melalui Pemkot Batam yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepri,” tuturnya. Dalam hal anggaran, ia mengungkapkan bahwa total biaya untuk pengadaan atribut, seperti jas, pin emas, dan berbagai perlengkapan lainnya, diperkirakan sekitar Rp800 juta. “Untuk detailnya saya kurang mengetahui, tetapi nilai anggaran secara total berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta. Untuk informasi lebih lengkap, bisa ditanyakan kepada bagian PPTK. Yang jelas, anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan jas, atribut seperti pin emas, konsumsi, dan dekorasi,” tambahnya. Ridwan juga mengonfirmasi bahwa mereka sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai teknis pelantikan anggota DPRD terpilih. “Kami berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemprov Kepri, dan Pemkot Batam untuk memastikan kelancaran pelantikan nanti,” kata Ridwan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan bahwa seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang pelantikan yang direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, menyampaikan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih. “Semua LHKPN sudah terpenuhi. Saat ini, terdapat 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik pada akhir bulan ini,” ungkap Aksara. Ia juga menambahkan bahwa setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan mereka. ANTARA