**Borneonews**, Kota Bengkulu - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melaporkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah mencapai Rp600 juta pada periode Januari hingga Juli 2024. Target yang telah ditetapkan untuk tahun ini adalah sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar target tersebut, terutama setelah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai retribusi sampah. Riduan menjelaskan, Sampai Juli 2024, realisasi kami kurang lebih Rp600 juta. Kami kejar target terus karena PAD sampah ini mulai diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada 1 Agustus 2024, DLH Kota Bengkulu juga memulai penarikan retribusi untuk kendaraan umum yang membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul. Ini merupakan langkah penting, mengingat biaya operasional TPA cukup tinggi. Penggunaan ekskavator yang memerlukan bahan bakar minyak (BBM) dalam pengoperasiannya merupakan salah satu faktor yang mendorong perlunya retribusi tersebut. Biaya retribusi yang dikenakan tidak termasuk dalam jasa atau peralatan yang digunakan.
Untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul, biaya retribusi yang ditetapkan adalah Rp5 ribu per mobil bak terbuka berukuran sedang. Sementara itu, untuk truk sampah, biaya yang dikenakan adalah Rp10 ribu.
DLH Kota Bengkulu terus berusaha meningkatkan produktivitas dalam pengambilan dan penanganan sampah, termasuk melalui pengelolaan sampah dari pihak swasta yang akan dikenakan biaya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi PAD dari sektor sampah. Riduan berharap agar seluruh masyarakat, terutama yang menggunakan jasa angkutan sampah, dapat melakukan pembayaran retribusi dengan tertib. Dana yang diberikan akan berdampak pada pelayanan, ujarnya.
Ia menambahkan, Dengan optimalnya pendapatan dari retribusi sampah, pihak DLH akan mengadakan lebih banyak armada. Selama ini, minimnya armada menjadi penghambat kerja kami. Dengan adanya armada yang banyak, kami dapat bekerja lebih cepat.
Sebagai informasi tambahan, PAD dari sektor sampah dikelola dengan mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Peraturan ini mengatur kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan dari DLH Kota Bengkulu.
ANTARA
Realisasi PAD Sektor Retribusi Sampah di Bengkulu Capai Rp600 Juta
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Napoli Lawan Roma Berakhir Imbang 3-3
Komentar (0)
Memuat komentar…







