PALEMBANG –
**Borneonews**, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menangkap 11 kurir narkoba dalam periode 1 hingga 15 Agustus 2024. Selama penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 3.215,17 gram atau lebih dari tiga kilogram sabu. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari beberapa laporan kepolisian yang diterima. Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 526 butir ekstasi dari sejumlah tersangka yang ditangkap. Rencananya, masing-masing tersangka akan melakukan transaksi di empat wilayah yang berbeda, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ilir (OKI). Penangkapan ini dianggap signifikan, karena dapat menyelamatkan sebanyak 33.204 jiwa. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap gram ekstasi bisa menyelamatkan 10 jiwa, dan setiap butir ekstasi dapat berkontribusi untuk menyelamatkan dua jiwa. Terkait dengan tindakan hukum, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan juga Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana yang dapat dihadapi oleh para tersangka adalah hukuman mati. Salah satu tersangka bernama RP mengaku bahwa barang tersebut akan diantarkan ke pinggir jalan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk dilakukan transaksi. RP menyatakan, "Disuruh ngantar ke, bang Fery nyuruh kami menanyakan sama orang dalam LP, sudah itu orang dalam LP suruh mengantarkan ke bang Fery. (Ngambilnya) di pinggir jalan. Baru satu kali (mengantar).” ANTARA