PADANG –
**Borneonews**, Pasaman Barat - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat tiga kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa ZD merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkoba. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/III/2023/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2023, pelaku terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar. Menurut Eri, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka berada di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, tim Operasional Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Begitu berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal ZD yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Eri mengungkapkan, "Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya." Barang bukti yang disita dari pelaku terdiri dari tiga paket besar diduga narkoba jenis ganja kering yang dikemas dalam lakban warna coklat, satu buah ember warna putih dengan tutup warna kuning, satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu, dan satu bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan 23 lembar kertas penggulung ganja, dua pemantik api gas berwarna orange dan merah hitam, serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ZD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. AKP Eri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah tersebut. Untuk itu, kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan dalam penanganan perkara narkotika ini. ANTARA