**Borneonews** Serang - Dua calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari DPRD Kota Serang yang telah berhasil dalam Pemilu 2024 mengundurkan diri. Langkah ini diambil karena keduanya memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Iip Patrudin, menyatakan bahwa saat ini terdapat dua caleg terpilih yang mengajukan pengunduran diri karena keinginan mereka untuk ikut serta dalam Pilkada Kota Serang. Dalam pernyataannya, Iip menegaskan pentingnya proses ini bagi kelangsungan politik di daerah tersebut.
Dua caleg yang mengundurkan diri adalah Budi Rustandi dari Partai Gerindra, yang kini akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Serang, dan Nur Agis Aulia dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang akan menjadi calon Wakil Wali Kota Serang. Mereka telah secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri sejak bulan Juli 2024. Namun, Iip mengaku kurang ingat akan tanggal pasti pengajuan tersebut.
KPU Kota Serang kemudian melakukan klarifikasi kepada partai-partai yang terkait. Mengacu pada ketentuan yang ada, partai-partai tersebut diharuskan untuk mengusulkan pengganti bagi kedua caleg yang telah mundur, agar dapat dilantik sebagai caleg terpilih pada 3 September 2024. Iip menjelaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal partai.
Di sisi lain, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat untuk mengikuti Pilkada, hingga saat ini belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri. Iip juga menegaskan bahwa ASN tersebut masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat periode pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Iip menambahkan jika surat pernyataan pengunduran diri dari ASN tersebut diterima pada tanggal 27 Agustus, mereka masih diperbolehkan untuk ikut serta. Namun, sangat penting bagi mereka untuk menyerahkan surat resmi pengunduran diri sebelum penetapan pada 23 September, agar dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.
ANTARA
Dua Caleg DPRD Kota Serang Mundur untuk Ikuti Pilkada 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







