JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 akan memulai kegiatannya pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Pernyataan ini disampaikan Cak Imin usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI serta DPD RI Tahun 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Cak Imin menjelaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 adalah langkah monumental yang diambil oleh DPR. Ia mengungkapkan, "Setiap pidato Mbak Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani) selalu mengangkat isu ini, sudah dua kali pidato karena memang ini adalah produk yang paling monumental." Hal ini menunjukkan bahwa Pansus ini mendapat perhatian khusus dari pucuk pimpinan DPR. Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji 2024 bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji. “Ini adalah pansus kebanggaan DPR karena baru kali ini ada angket yang menjadi hak kontrol DPR,” tegasnya. Namun, ada perkembangan sebelumnya yang menunjukkan bahwa pada bulan Juli, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Pansus Angket Pengawasan Haji 2024 dimungkinkan untuk mulai bekerja pada masa sidang berikutnya, yaitu setelah 16 Agustus 2024. Hal ini disebabkan oleh masa reses yang berlangsung sejak 11 Juli 2024. "Kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," ujar Dasco di kompleks parlemen. Dasco menambahkan bahwa pengoperasian pansus ini akan dilakukan sesuai keputusan yang telah diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Pada hari Selasa, 30 Juli, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, memberikan tanggapannya terkait pembentukan Pansus Angket Haji 2024. Ia menilai bahwa tudingan bahwa pembentukan pansus ini berkaitan dengan urusan pribadi merupakan sebuah pelecehan terhadap konstitusi. Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil menyatakan, "Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket." Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji ini didasarkan pada keputusan resmi dalam rapat paripurna yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Kegiatan Pansus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menjaga kepentingan jemaah haji di Indonesia. ANTARA