PADANG –
**Borneonews, Padang** - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat dan pengendara untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang. Hal ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal di area tersebut. Kepala Bagian Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa masih banyak perlintasan sebidang di Sumatera Barat yang belum dilengkapi dengan palang. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan dari masyarakat dan pengendara saat melewati perlintasan tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil minibus dan KA (B2) Pariaman Ekspres dalam perjalanan dari Padang ke Naras, tepatnya di km 56+200/300 antara Kuraitaji dan Pariaman pada pagi hari Jumat. Dalam peristiwa tersebut, M. As’ad menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus di mana ia tidak dapat berhenti secara mendadak. Maka dari itu, pengendara perlu memprioritaskan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. “Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini telah diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dinyatakan bahwa pada perpotongan antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mendahulukan kereta api. Sementara itu, pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 114, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan harus memberikan prioritas kepada kereta api serta kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel. Selain itu, KAI juga menekankan pentingnya evaluasi keselamatan perlintasan sebidang oleh pemilik jalan sesuai dengan kelasnya, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pemilik jalan diharuskan untuk mengelola perlintasan sebidang, termasuk melengkapi perlengkapan keselamatan yang diperlukan atau menutup perlintasan yang dianggap berbahaya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, tanggung jawab untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dijalankan oleh pemilik jalan tersebut. Pengelolaan perlintasan yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sementara jalan provinsi dikelola oleh Gubernur, dan jalur di kabupaten/kota serta desa diatur oleh Bupati atau Wali Kota. Terkait dengan kecelakaan yang terjadi, M. As’ad menyampaikan bela sungkawa kepada para korban dan keluarga yang terdampak. Ia menjelaskan bahwa, pada saat kejadian, masinis KA telah membunyikan klakson. Sayangnya, kendaraan tersebut berhenti di tengah perlintasan, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. Akibat dari kecelakaan tersebut, dua dari tiga penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dalam perawatan. Di sisi lain, KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan apapun dan dapat melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut. ANTARA