**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa dukungan yang diberikan oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi kriteria yang ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta.
Dody menjelaskan bahwa selama proses verifikasi faktual yang dilakukan di lapangan, dukungan tersebut tidak dapat diakui sebagai sah penguat bagi calon independen. Ia menekankan, KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon. Hal ini menunjukkan bahwa KPU berperan sebagai pihak yang menerima dan memverifikasi data yang diajukan.
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa meskipun dukungan dari putra Anies Baswedan berhasil melewati tahapan seleksi administrasi awal berkat data yang disampaikan oleh calon independen, pada tahap verifikasi faktual, hasilnya berbeda. Setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut, tuturnya.
Proses verifikasi yang diterapkan KPU DKI Jakarta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, dan berakhirnya dukungan tersebut pada tahap verifikasi faktual menunjukkan bahwa proses tersebut dijalankan secara bertransparansi dan akuntabel. Menurut Dody, KPU DKI Jakarta berfungsi sebagai penerima data dari calon perseorangan, sehingga setiap data yang masuk akan melalui proses verifikasi yang panjang.
Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat, tegasnya.
Dalam pernyataan yang diunggah pada akun media sosial resmi, Anies Baswedan juga mengungkapkan bahwa KTP kedua anaknya, adik, dan beberapa anggota timnya telah disalahgunakan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon independen pada pemilihan kepala daerah Jakarta. Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen, ungkap Anies.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan verifikasi faktual bagi calon independen. Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa calon independen telah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan yang terkumpul mencapai 677.468 orang.
ANTARA
Dukungan Putra Anies Baswedan untuk Calon Independen Tidak Sah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







