JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil artis Kimberly Ryder sehubungan dengan kasus dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh suaminya yang berinisial EA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Satreskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, Saudari K, pada tanggal 22 Agustus 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi setelah sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pengambilan keterangan dari suami korban. Ade Ary juga menambahkan bahwa pihak Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk ibu korban, paman korban, serta terlapor yakni suami dari artis tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu melanjutkan bahwa penyidik akan memeriksa pemilik mobil pertama pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Penanganan kasus yang melibatkan suami dari Kimberly Ryder, berinisial EA, ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengkonfirmasi adanya laporan dari sang artis dan menekankan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan penggelapan mobil tersebut terjadi pada bulan Mei 2023. Setelah insiden ini, pelapor meminta kembali mobil tersebut pada Mei 2024. Saat ini, kepolisian masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna memperjelas laporan polisi yang telah diajukan. ANTARA