AMBON –
**Borneonews**, Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, bersama dengan General Manager (GM) PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon, Akira Fauzi, baru-baru ini menandatangani *memorandum of understanding* (MoU) yang berkaitan dengan perpanjangan kerja sama dalam penanganan keperdataan dan tata usaha negara (Datun). Dalam penjelasannya, Agoes Soenanto Prasetyo menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan sebuah upaya dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai jaksa pengacara negara untuk berperan sebagai mediator atau fasilitator. Hal ini penting mengingat peran jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin terjadi antarlembaga negara, termasuk di antara instansi pemerintah pusat, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang Datun. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah potensi munculnya permasalahan atau sengketa hukum yang ada dalam wilayah Datun. Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui jaksa pengacara negara, diharapkan dapat memberikan pendapat hukum terkait dengan potensi masalah yang dapat dihadapi di masa mendatang. Kepala Kejati Maluku juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon atas kerja sama dalam penyelesaian sengketa hukum yang mungkin akan muncul berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Hal ini, menurutnya, akan terjadi melalui dukungan dari jaksa pengacara negara di Kejati Maluku. Sementara itu, Akira Fauzi selaku GM PT. Pelindo (Persero) Regional IV Ambon juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kajati Maluku yang telah menghadiri acara tersebut. Ia menekankan bahwa penandatanganan perpanjangan kerja sama ini adalah sebuah upaya kolaboratif di bidang keperdataan dan tata usaha negara antara PT. Pelindo (Persero) Regional IV dengan Kejati Maluku. Akira juga menambahkan bahwa keberadaan jaksa pengacara negara sangat bermanfaat dalam memberikan pendapat hukum serta berfungsi sebagai mediator, yang akan membantu dalam penyelesaian jika suatu persoalan hukum muncul di masa depan. ANTARA