BANJARMASIN –
**Borneonews**, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), telah mengambil langkah untuk memperketat pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng Minyakita kepada masyarakat. Tindakan ini dilakukan seiring dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita. Kenaikan HET ini merupakan keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Faisal Akly, Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa pada rapat koordinasi pengendalian inflasi yang rutin diadakan setiap Senin oleh Kementerian Dalam Negeri, telah diinformasikan bahwa rancangan peraturan kebijakan mengenai HET Minyakita saat ini sudah berada pada tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden untuk melanjutkan proses administrasi pengundangan. Faisal menegaskan bahwa kenaikan HET Minyakita adalah sebuah langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap distributor. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan aksi spekulatif dari pelaku usaha yang mungkin menahan penjualan Minyakita. Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, regulasi mengenai kenaikan HET tersebut belum diundangkan oleh Kemenkumham. Meskipun regulasi HET belum resmi diterbitkan, pihak pemerintah daerah tetap menunggu pengumuman tersebut. "Karena regulasi HET-nya belum diundangkan, saat ini kami dari pemerintah daerah juga masih menunggu terbitnya regulasi tersebut," ungkap Faisal. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan, Aftahuddin, menjelaskan bahwa kenaikan HET dapat terjadi karena adanya kelangkaan Minyakita. "Dengan langkanya Minyakita, jika tidak dinaikkan akan semakin langka bahkan tidak akan bertahan. Maka dari itu, sudah saatnya dinaikkan demi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," tuturnya. Aftahuddin juga menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab kelangkaan Minyakita, yang disebabkan oleh tidak adanya subsidi saat ini. "Nah, dengan adanya kenaikan ini merupakan upaya untuk tetap menghadirkan Minyakita di pasaran dengan harga yang terjangkau," tambahnya. Dampak dari kenaikan HET ini diperkirakan akan berdampak pada masyarakat, terutama kelompok masyarakat kecil. Namun, Aftahuddin menekankan perlunya langkah ini untuk menjaga stabilitas ekonomi. "Tentunya ada dampak terutama untuk masyarakat kecil, namun kita juga harus mempertimbangkan dari segi ekonominya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak mengeluarkan Minyakita, dan semoga ketersediaan minyak ini dapat mencukupi di Kalimantan Selatan," pungkasnya. Sebagai informasi tambahan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita menjadi Rp 15.700 pada pekan ini dan akan segera dilakukan revisi terhadap aturan yang mengatur hal tersebut. ANTARA