KUPANG –
**Borneonews**, Maumere - Kantor Imigrasi Atambua yang berlokasi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Desa Tulakadi dan Desa Sadi sebagai desa binaan yang sadar hukum keimigrasian. Penetapan ini dilakukan pada bulan Agustus 2024. Sebelumnya, Desa Silawan telah terlebih dahulu dikukuhkan pada bulan Juni 2024, sehingga total ada tiga desa binaan yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Atambua. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah, menyampaikan bahwa desa binaan imigrasi ini merupakan bentuk pendampingan yang diberikan oleh pihak Imigrasi Atambua. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada warga desa mengenai hukum keimigrasian serta untuk melindungi mereka dari praktik perdagangan orang. Praktik ini seringkali menyasar masyarakat yang berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri namun dengan cara yang ilegal. Proses edukasi kepada masyarakat mencakup pentingnya menggunakan jalur resmi saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta memastikan bahwa tujuan dan maksud perjalanan sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Reza juga menekankan pentingnya pelaporan atas keberadaan orang asing yang melintas secara ilegal, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan. Program desa binaan ini akan dikelola oleh petugas khusus yang disebut Pimpasa, singkatan dari Pegawai Imigrasi Pembina Desa. Pimpasa bertanggung jawab untuk membangun grup komunikasi yang berfungsi sebagai media pertukaran informasi antara kantor imigrasi dengan perangkat desa serta masyarakat. Ini sangat penting terutama di desa-desa perbatasan yang memiliki potensi permasalahan keimigrasian yang lebih tinggi. Sebagai tambahan, Kantor Imigrasi Atambua juga berusaha untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat perbatasan yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen keimigrasian. Mereka meluncurkan layanan yang disebut Eazy Paspor dan Eazy PLB, yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen resmi untuk melintas ke luar negeri. Reza mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa sangat diharapkan, terutama jika mereka menemukan orang asing yang tinggal secara ilegal di wilayah mereka. Melalui kerjasama ini, diharapkan aspek keamanan dan keteraturan dalam hal keimigrasian di daerah tersebut dapat terjaga dengan baik. ANTARA