**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang diduga digunakan untuk mendukung calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari jalur perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Pasangan tersebut diketahui telah memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan untuk melanjutkan proses dukungan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi pertama, hingga verifikasi kedua.
Dody menyatakan bahwa permasalahan yang muncul terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah ditangani oleh KPU. Untuk verifikasi faktual, setiap warga yang terlibat ditanya apakah mereka benar-benar memberikan dukungan atau tidak. Jika mereka mendukung, maka dukungan tersebut akan dianggap sah. Namun, dalam situasi NIK yang dicatut, KPU akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI mengingat bahwa selama proses verifikasi, KPU selalu diawasi oleh pihak Bawaslu.
"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat, sehingga mereka dapat melihat langsung pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh kami. Begitu pula saat verifikasi faktual dilakukan di lapangan. Jika terdapat tanggapan dari masyarakat yang ditanggapi oleh Bawaslu, rekomendasinya akan kami tindak lanjuti," ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody mengimbau kepada masyarakat yang merasa keberatan terkait NIK mereka yang dicatut oleh pasangan calon perseorangan untuk segera mendatangi KPU terdekat atau KPU Provinsi. Hal ini penting agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan segera. "Nanti akan langsung ditindaklanjuti," tambahnya.
Di samping itu, warga juga dapat memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan melampirkan foto KTP dan melakukan pencabutan dukungan yang telah diberikan. "Bila tidak dapat memberikan tanggapan secara online, silakan datang ke Kantor KPU untuk menjelaskan permasalahannya. Dengan ini, klarifikasi dapat dilakukan secara langsung," jelasnya.
Dalam konteks ini, pada hari Jumat, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui akun media sosial resminya mengungkapkan bahwa NIK KTP kedua anaknya, adik, serta sebagian timnya telah dicatut untuk mendukung pasangan calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta. "Alhamdulillah, KTP saya aman, tetapi KTP dua anak, adik, dan sebagian tim yang bekerja dengan saya juga dicatut masuk daftar pendukung calon independen," ungkap Anies.
Hal ini mencerminkan bahwa tidak hanya keluarga Anies Baswedan yang terpapar dalam masalah tersebut, tetapi juga sejumlah warga lainnya yang mengeluhkan hal serupa. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah melakukan rapat pleno untuk memverifikasi dukungan calon independen. Berdasarkan hasil rapat tersebut, calon independen telah memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan yang terverifikasi mencapai 677.468 orang.
ANTARA
KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Pencatatan NIK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







