YOGYAKARTA –
**Borneonews**, Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melaksanakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 kepada partai politik serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas terkait proses pendaftaran yang akan segera dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan mencakup PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta kaum disabilitas. Asih mengungkapkan harapannya agar melalui sosialisasi ini, partai politik dan tim pendukung dapat segera melakukan persiapan. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penting bagi calon untuk mengikuti semua tahapan yang ditetapkan KPU. Lebih lanjut, Asih menyebutkan bahwa penyampaian informasi mengenai persyaratan pencalonan juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul. Bappeda memberikan penjelasan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025—2029 serta Rancangan RPJPD 2025—2045. Rencana-rencana ini akan menjadi acuan bagi pengusung visi dan misi pasangan calon dalam Pilkada 2024. Selain itu, Kasat Intel Polres Gunungkidul juga hadir untuk menjelaskan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Asih menambahkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati diwajibkan menyerahkan visi dan misi mereka dalam proses pencalonan. Selain itu, pada tanggal 16 Agustus 2024, KPU kembali melaksanakan sosialisasi yang melibatkan Pengadilan Negeri Wonosari, yang memberikan penjelasan tentang persyaratan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi surat keterangan tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Selain itu, calon juga tidak boleh dinyatakan pailit. Untuk mendukung terlaksananya proses pencalonan dengan baik, KPU juga menginformasikan secara umum mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya. Asih menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana serta tenaga medis untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Rencana pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA