MATARAM –
**Borneonews**, Mataram - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat bahwa dalam periode tahun 2023-2024, telah menangani sebanyak 68 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus-kasus tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengungkapkan bahwa beberapa di antara kasus TPPO ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dalam melakukan rekrutmen pekerja migran. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta kepada Direktur Cabang PT PSM. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan dalam job order dan izin rekrut. Aryadi menambahkan bahwa banyak kasus TPPO yang terindikasi dengan modus rekrutmen yang tidak sesuai prosedur serta penempatan non-prosedural. Belakangan ini, terdapat kecenderungan peningkatan kasus-kasus di lembaga pendidikan, lembaga pemagangan, dan universitas. Dalam satu bulan terakhir, terjadi peningkatan upaya pencegahan terhadap pekerja migran non-prosedural di Malaysia Timur, dengan sekitar 30 orang dapat dipulangkan. Kasus-kasus serupa juga terdeteksi di Brunei Darussalam dan beberapa daerah lainnya. Modus operandi yang umum terjadi adalah pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, yang mengakibatkan banyak pekerja menjadi korban TPPO. Upaya perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari NTB bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. I Gede Putu Aryadi menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk lebih responsif dan cepat dalam mengambil langkah-langkah preventif, guna menghindari terjadinya TPPO yang telah banyak memakan korban. "Dari pihak kepolisian, ada Satgas TPPO, sedangkan Disnakertrans juga memiliki satgas yang dinamakan Satgas PPMI. Kedua institusi ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan yang nyata bagi warga, khususnya bagi CPMI dan PMI," tutur Aryadi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran, baik sebelum, selama, dan setelah masa penempatan. "Sangat penting bagi kita untuk membangun komitmen bersama, bukan sekadar di atas kertas, tetapi bagaimana kita mengimplementasikan komitmen tersebut dalam langkah-langkah nyata yang bisa diukur hasilnya," imbuhnya. Dalam upaya memberantas PMI non-prosedural, Disnakertrans NTB mencanangkan program zero unprocedural PMI. Salah satu penerapan kebijakan yang dilakukan adalah mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memiliki kantor cabang di NTB sehingga dapat dipantau dan dilacak oleh dinas setempat. Selanjutnya, P3MI juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Disnakertrans minimal setiap triwulan. Jika pengelolaan perusahaannya tidak memenuhi kewajiban ini, Disnakertrans merekomendasikan untuk menutup operasional perusahaan tersebut di NTB. Aryadi menegaskan bahwa langkah-langkah ini telah berhasil menurunkan kasus PMI non-prosedural di NTB selama tiga tahun terakhir. "Pencegahan PMI non-prosedural harus dimulai dari hulu, artinya kepala desa perlu selektif dalam mengeluarkan rekomendasi. Kita harus tegas dan berkomitmen dalam menangani masalah PMI, karena melindungi PMI yang berangkat berarti melindungi keluarga mereka yang ada di sini," pungkasnya. ANTARA