JAKARTA –
**Borneonews**, Israel telah mengeluarkan perintah evakuasi baru di wilayah tengah dan selatan Gaza. Pada hari Jumat, tentara Israel memutuskan untuk melakukan evakuasi terhadap penduduk di sejumlah lokasi di Jalur Gaza yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona aman kemanusiaan. Juru bicara tentara Israel, Avichay Adraee, mengumumkan bahwa penduduk yang berada di Blok 89-2356 di lingkungan Deir al-Balah timur, serta mereka yang tinggal di lingkungan al-Qarara, al-Mawasi, al-Jalaa, Kota Hamad, dan al-Nasser di Khan Younis, diwajibkan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Militer Israel mengklaim bahwa wilayah-wilayah tersebut telah menjadi zona pertempuran yang berbahaya karena adanya dugaan operasi dari kelompok Hamas. Sebelumnya, beberapa lokasi ini, termasuk Al-Mawasi, ditetapkan sebagai zona aman kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, yang kini terjebak di tengah terus meluasnya serangan Israel di Gaza. Menurut laporan dari organisasi kemanusiaan internasional Oxfam, saat ini lebih dari 1,7 juta pengungsi Palestina tinggal di wilayah Al-Mawasi dan sekitarnya, yang mencakup kurang dari seperlima dari total luas wilayah Gaza. Selain itu, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan bahwa pada hari Jumat, perintah evakuasi baru telah diterbitkan oleh otoritas Israel, bahkan di dalam zona yang dianggap sebagai zona kemanusiaan. UNRWA menggambarkan situasi ini sebagai mimpi buruk yang penuh dengan kematian dan kehancuran, dengan skala yang sangat mengejutkan. Dalam pernyataan lebih lanjut, UNRWA menekankan bahwa "ketakutan menyebar karena keluarga-keluarga tidak memiliki tempat tujuan." Pada hari Selasa, UNRWA melaporkan bahwa sekitar 84 persen wilayah Gaza telah berada di bawah perintah evakuasi sejak terjadinya konflik pada 7 Oktober. Serangan yang terus berlangsung di Gaza telah mendapatkan kecaman dari komunitas internasional karena dinilai melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. Konflik yang sedang berlangsung ini mengakibatkan lebih dari 40.000 kematian di kalangan warga Palestina, serta menyisakan sebagian besar wilayah Gaza dalam kondisi hancur, jauh dari pemulihan, di tengah blokade yang ketat terhadap akses makanan, air bersih, dan obat-obatan. Mahkamah Internasional telah menuduh Israel melakukan tindakan genosida dan meminta agar negara tersebut segera menghentikan operasi militer, terutama di kota Rafah yang terletak di selatan Gaza. Sebanyak lebih dari 1 juta warga Palestina telah mencari perlindungan di sana sebelum wilayah tersebut diserbu pada 6 Mei. ANTARA