JAYAPURA –
**Borneonews**, Biak - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, telah melaksanakan evaluasi kinerja serta uji kompetensi bagi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Sekretaris Daerah Supiori, Vera Wanggai, menyampaikan bahwa evaluasi kinerja ini melibatkan lima penjabat tinggi pratama, dengan keterlibatan akademisi dari Universitas Cenderawasih serta Badan Kepegawaian Nasional Regional Papua. Selain itu, Sekretaris Daerah juga bertindak sebagai ketua tim evaluasi. Menurut pasal 117 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan pimpinan tinggi memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Ada kemungkinan untuk memperpanjang masa jabatan ini berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi, yang semua itu dievaluasi melalui kinerja dan uji kompetensi. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang telah menjabat selama lima tahun bisa ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi yang setara. Vera Wanggai menekankan bahwa pimpinan tinggi pratama yang menjalani evaluasi kinerja tetap bisa dipindahkan ke jabatan fungsional yang setara, bergantung pada hasil evaluasi dan penilaian kompetensi yang dilakukan. Jika ada pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang masa jabatannya, mereka akan ditempatkan pada jabatan yang sejalan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mengenai waktu pelantikan bagi pejabat eselon II yang hasil evaluasi kinerjanya sudah keluar, saat ini masih menunggu hasil penilaian dari tim seleksi. Vera menyampaikan, "Jika hasil evaluasi kinerja pimpinan OPD telah diumumkan, maka proses selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Yang Imbab untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku." Perlu dicatat bahwa Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kinerja layanan publik di wilayah ini. ANTARA