**Borneonews**, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menjalin kerjasama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api (KPKD2SB) guna melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bagian Humas PT KAI Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan secara serentak di 13 titik wilayah kerja KAI yang mencakup daerah Jawa dan Sumatra. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dalam perjalanan kereta api dan menjaga keamanan di perlintasan sebidang.
"As'ad menjelaskan, tema yang diangkat dalam HUT ke-79 Kemerdekaan RI adalah 'Merdeka, Selamatkan Perlintasan'. Tema ini diharapkan dapat menjamin bahwa perlintasan-perlintasan akan aman dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Menurut data yang disampaikan, saat ini terdapat 299 perlintasan sebidang di wilayah kerja Divre II Sumbar, dengan rincian 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar. PT KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk menutup perlintasan liar guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI Divre II Sumbar telah berhasil menutup delapan titik perlintasan liar. Sementara itu, dari Januari hingga 16 Agustus 2024, sudah ada 12 perlintasan liar yang ditutup, dan KAI menargetkan penutupan sebanyak 20 perlintasan liar hingga akhir tahun 2024.
As'ad juga menyoroti masih adanya pengguna jalan yang kurang disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Data mencatat, selama tahun 2023, terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan tersebut, dengan detail 2 orang meninggal, 5 mengalami luka berat, dan 18 lainnya luka ringan. Untuk tahun 2024, hingga bulan Agustus, tercatat sudah ada 17 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, terdiri dari 3 orang meninggal, 7 orang dengan luka berat, dan 7 orang luka ringan.
As'ad mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta untuk memprioritaskan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi semua rambu-rambu dan aturan yang berlaku.
"Pengguna jalan harus 'berteman' saat melintas, yaitu berhenti, melihat kanan-kiri, memastikan aman, dan baru melanjutkan perjalanan. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegasnya.
ANTARA
Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang oleh PT KAI Sumbar
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






