**Borneonews**, Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Jaya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhtar, yang menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot selama periode 2013 hingga 2023.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Irwandi, didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Ani Hartati selaku hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung secara resmi di Banda Aceh baru-baru ini. Selain hukuman penjara, Muhtar juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, di mana gagal membayar denda tersebut akan dihukum dengan tambahan dua bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa Muhtar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) dari UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dikatakan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan redistribusi sertifikat tanah negara di desa tempat ia menjabat.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. Di antaranya, Muhtar belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, serta menunjukkan perilaku yang sopan selama proses persidangan.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Muhtar dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang juga diancam dengan tambahan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa antara tahun 2016 hingga 2017, Muhtar melakukan redistribusi sertifikat tanah negara yang memiliki luas mencapai 5,14 juta meter persegi. Tanah yang ditegaskan oleh JPU sebagai berharga lebih dari Rp12,6 miliar tersebut seharusnya ditujukan kepada petani, namun faktanya tanah yang dialokasikan tidak pernah dikelola oleh penerima sertifikat, yang juga bukan merupakan petani penggarap yang memenuhi kriteria.
Setelah mendengar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.
ANTARA
Vonis Satu Tahun Penjara untuk Kepala Desa Terkait Korupsi
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







