**Borneonews, Pekanbaru** Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah melakukan penyegelan terhadap rumah penitipan anak yang bernama Early Steps Daycare. Lokasi daycare ini terletak di Jalan Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tindakan ini diambil setelah adanya penetapan tersangka terhadap pelaku dan salah satu pengasuh terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat penitipan anak tersebut oleh pihak Polresta Pekanbaru.
Penyegelan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu. Mereka didampingi oleh anggota Pelaksana Bidang HAM, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau, tim aduh lama, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, pemkot setempat, perwakilan Dinas Pendidikan, serta Satpol PP Kota Pekanbaru dan ketua RT setempat.
Mex Mahdy menyatakan bahwa tujuan penyegelan ini adalah untuk menutup total rumah penitipan anak tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terhadap anak.
Selanjutnya, Jenni Manalu, selaku Kasubbid Pemajuan HAM, menambahkan bahwa Kemenkumham Riau berharap bahwa koordinasi ini dapat memperkuat kerjasama antara semua pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di masyarakat.
Ketua LPAI Riau, Ester, mengekspresikan keprihatinan atas masih terjadinya penganiayaan di tempat penitipan anak. Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi ketika orang tua mempercayakan keselamatan anak mereka kepada pengasuh, terutama saat orang tua bekerja.
Menurut Ester, orang tua salah satu korban telah melaporkan pemilik dan pengasuh dari daycare tersebut ke Polresta Pekanbaru. Mereka merasa tidak terima karena anak mereka dilakban dan tidak diberi makan. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2024, ketika seorang pengasuh meminta nomor telepon ibu korban saat suaminya menjemput anaknya.
Setelah memperoleh nomor telepon tersebut, pengasuh itu menghubungi ibu korban dan menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya selama berada di daycare. Dalam kesempatan itu, pengasuh juga mengirimkan foto dan video yang menunjukkan perlakuan buruk yang diterima oleh anak tersebut dari salah satu pengasuh lainnya dan pemilik halte penitipan.
Ibu korban merasa terkejut melihat anaknya dalam keadaan dilakban dan tidak diberikan makan. Situasi ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Kejadian ini jelas menggambarkan perlunya awas terhadap pelanggaran hak anak di fasilitas penitipan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka.
ANTARA
Kemenkumham Riau Segel Early Steps Daycare Diduga Langgar HAM
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







