JAKARTA –
**Borneonews**, India akan menggelar pemilihannya di Kashmir setelah pencabutan status khusus yang berlangsung pada 5 Agustus 2019. Untuk pertama kalinya, pemilihan umum dewan legislatif di Jammu dan Kashmir akan dilaksanakan setelah wilayah tersebut dibagi menjadi dua dan berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah pusat. Ketua Komisioner Pemilu India, Rajiv Kumar, mengungkapkan dalam konferensi pers pada hari Jumat bahwa pemilihan untuk 90 kursi dewan di Jammu dan Kashmir akan dilakukan dalam tiga tahap. Penghitungan suara dijadwalkan pada 4 Oktober. Tahap pertama pemungutan suara direncanakan akan dimulai pada 18 September, diikuti dengan tahap kedua pada 25 September, dan tahap terakhir akan berlangsung pada 1 Oktober. Kumar menjelaskan bahwa dari total 90 kursi dewan, 74 di antaranya adalah kursi umum, sementara sisanya merupakan kursi yang bersifat khusus. Untuk mendukung kelancaran pemungutan suara, sekitar 12.000 tempat pemungutan suara akan disiapkan di 9.169 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah. Pemilihan umum terakhir untuk Majelis Legislatif Jammu dan Kashmir dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2014. Sejak itu, wilayah tersebut telah berada di bawah pemerintahan langsung dari New Delhi, yang dimulai pada 19 Juni 2018. Hal ini terjadi setelah jatuhnya pemerintahan koalisi yang dipimpin oleh mantan Kepala Menteri Mehbooba Mufti, yang juga terjadi setelah Partai Bharatiya Janata menarik dukungannya. Pencabutan status khusus kawasan tersebut, yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 370 dan 35A Konstitusi India, mengakibatkan penurunan status negara bagian Jammu dan Kashmir. Wilayah ini kemudian dibagi menjadi dua Wilayah Persatuan: Jammu dan Kashmir, serta Ladakh. Penting untuk dicatat bahwa Ladakh tidak memiliki majelis legislatif, karena wilayah ini berbatasan dengan China. ANTARA