**Borneonews**, Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang sedang menyusun qanun atau peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Aceh.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa Kemenag Aceh terlibat secara aktif dalam proses penyusunan qanun tersebut yang kini telah sampai pada tahap finalisasi di DPR Aceh. Dalam pernyataannya, Zulkifli mengungkapkan harapan bahwa keberadaan qanun ini akan menciptakan kenyamanan bagi para guru serta memberikan perlindungan yang memadai dalam aspek kependidikan bagi seluruh jajaran yang mengelola pendidikan di Aceh.
Zulkifli menyampaikan pandangannya saat mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh, Azhari, dalam diskusi finalisasi Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Komisi VI DPR Aceh yang berlangsung di Banda Aceh. Ia menambahkan bahwa pada bulan sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI telah menerima kunjungan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, beserta jajaran terkait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPR Aceh juga meminta masukan dari Kemenag mengenai berbagai aspek dalam draf qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, yang diterapkan di daerah Tanah Rencong tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai fenomena yang muncul, di mana terdapat pengaduan dari wali murid kepada aparat penegak hukum terkait tindakan guru saat melaksanakan tugas mendidik di sekolah. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, penting bagi guru untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa Direktur GTK Ditjen Pendis Kemenag RI memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPR Aceh dalam merumuskan qanun perlindungan untuk para guru dan tenaga kependidikan. Direktur tersebut juga menekankan pentingnya agar qanun yang disusun memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak mengakibatkan berbagai masalah di kemudian hari.
ANTARA
Kemenag Apresiasi Penyusunan Qanun Perlindungan Guru dan Tendik
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







