SURABAYA –
**Borneonews**, Sidoarjo - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram yang diduga merupakan hasil dari jaringan internasional. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, menjelaskan bahwa seorang tersangka yang berperan sebagai sopir mobil pikap yang membawa barang bukti tersebut berhasil ditangkap dalam operasi ini. Tersangka yang ditangkap itu bernama MI, alias Iyek, yang merupakan warga Sampang dan diketahui sedang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri yang tertangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengakuan pasangan suami istri tersebut, mereka menyebutkan seorang bandar narkoba dari Cina yang sering mengirim sabu untuk diedarkan antarwilayah di Indonesia. Pengiriman ini dilakukan lewat jalur laut dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Mempunyai informasi ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melanjutkan penyelidikan terkait pengiriman besar-besaran sabu dari Cina yang direncanakan masuk melalui jalur laut, dengan tujuan wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan. Setelah serangkaian penyelidikan selama satu bulan, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa sejumlah besar sabu akan masuk ke wilayah Sidoarjo. Pada 22 Juli 2024, petugas berhasil menangkap Iyek yang mengemudikan mobil pikap Grandmax berwarna silver. Dalam mobil tersebut, ditemukan dua peti kayu palet berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh Cina, dengan total berat mencapai 30 kilogram. Proses penangkapan terjadi di pintu tol Sidoarjo ketika sopir pikap, MI alias Iyek, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain adalah mobil pikap Grandmax warna silver, serta dua peti kayu palet yang berisi serbuk kristal putih (sabu) yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Setiap bungkusan berisi 1 kilogram, yang jumlahnya total 30 bungkus, sehingga berat keseluruhan mencapai 30 kilogram. Tersangka MI alias Iyek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum ini juga merupakan bukti kerjasama antara berbagai pihak dalam upaya memberantas sindikat narkoba. Dalam ungkap kasus tersebut, turut hadir Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo, dan Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto. ANTARA