MEDAN –
**Borneonews**, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan (58). Putusan tersebut diambil setelah hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020. Sebagai akibat dari tindakan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian yang signifikan sebesar Rp24 miliar. Hakim Ketua Muhammad Nazir menyatakan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Selain menjalani hukuman penjara, Alwi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Dalam hal terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, hakim juga mengharuskan Alwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Jika jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, Alwi akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama empat tahun. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Robby Messa Nura (44), yang merupakan rekanan dalam kasus tersebut, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan subsider selama tiga bulan. Namun, untuk uang pengganti, Robby Messa dihukum membayar lebih besar yaitu sebesar Rp15,82 miliar, subsider lima tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Fakta yang memberatkan pada putusan ini adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun untuk kedua terdakwa. Kasus ini bermula pada Maret 2020, ketika Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr Alwi Mujahit Hasibuan, diduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, sehingga harga satuan APD menjadi tinggi. Lebih lanjut, pengadaan APD tersebut ditawarkan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB yang disusun. Berdasarkan hasil audit forensik bersertifikat, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan kedua terdakwa tercatat sebesar Rp24 miliar. ANTARA