JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan serta tata kelola minyak goreng rakyat. Peraturan ini mengatur skema *domestic market obligation* (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Melalui keputusan ini, Zulkifli berharap pasokan MinyaKita di masyarakat dapat meningkat. "Dengan terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan demikian, pasokan MinyaKita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," ungkap Zulkifli. Permendag 18 Tahun 2024 mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng dan menanggulangi inflasi. Zulkifli menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah, melainkan kontribusi dari pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Berdasarkan kajian dari Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO perlu ditingkatkan lagi karena terbukti memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng. Zulkifli menekankan pentingnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pada bentuk DMO yang kini khusus menjadi MinyaKita, ukuran kemasan yang diperbolehkan juga telah ditentukan, yaitu 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Dalam upaya mempromosikan penggunaan minyak goreng yang lebih berkualitas, Zulkifli mendorong masyarakat untuk memilih minyak goreng kemasan. "Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah," tegas Zulkifli. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat serta menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasar. ANTARA