JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, yang dikenal dengan sebutan MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter. Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga agar minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa harga jual MinyaKita masih berada di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga agar masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok tersebut dengan mudah. "HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ungkap Zulkifli melalui keterangan yang diterima di Jakarta. Sebelumnya, HET MinyaKita telah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, terjadi sedikit penyesuaian pada harga eceran tertinggi. Permendag tersebut juga mengatur mengenai skema *domestic market obligation* (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Permendag 18 Tahun 2024 mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi di dalam negeri. Zulkifli menambahkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika produk tersebut telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan. Hal ini harus dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). "Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," kata Zulkifli. Dalam situasi penyesuaian ini, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan bagi pelaku usaha. Mereka masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang tersimpan. Dengan langkah ini, diharapkan ketentuan baru dapat diimplementasikan dengan baik, demi kepentingan masyarakat dan kestabilan pasar minyak goreng. ANTARA