JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan menggarisbawahi pentingnya penyampaian komunikasi, informasi, edukasi (KIE), serta pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi seharusnya diimbangi dengan pemberian KIE yang komprehensif. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan program Keluarga Berencana. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi di Jakarta. Dalam konteks ini, Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memuat ketentuan mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi yang ditujukan untuk anak usia sekolah dan remaja. Dinyatakan bahwa upaya tersebut paling sedikit mencakup pemberian KIE dan pelayanan kesehatan reproduksi. Alimatul Qibtiyah mengungkapkan, pemahaman yang tepat harus diberikan kepada anak sekolah dan remaja agar bisa mencegah munculnya perilaku seks berisiko yang dapat disebabkan oleh penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang baik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar pengaturan lebih teknis terkait layanan kontrasepsi dapat disusun dalam peraturan Menteri Kesehatan, sehingga layanan tersebut menjadi semakin jelas. Meskipun layanan ini sifatnya selektif, Alimatul Qibtiyah menegaskan perlunya memastikan bahwa layanan kesehatan reproduksi tersedia dan mudah diakses. Hal ini krusial untuk menyikapi kondisi faktual yang dihadapi oleh anak usia sekolah dan remaja, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual, serta untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi. Komnas Perempuan juga mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual untuk laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan upaya kesehatan reproduksi tersebut diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 PP Kesehatan. ANTARA