**Borneonews**, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 yang berfokus pada Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Perpres ini merupakan bagian dari upaya strategis yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dalam upaya berkelanjutan.
Negara Indonesia dianugerahi dengan sumber daya pangan yang beragam. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024 ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa Perpres ini juga memperkuat pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui pendekatan yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Dengan diadakannya Perpres ini, diharapkan akan lebih memfasilitasi pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan serta memanfaatkan potensi pangan yang ada.
Arief menegaskan, "Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama." Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek utama dalam percepatan penganekaragaman pangan. Aspek-aspek tersebut mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitas yang merata dan terjangkau, perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman), serta keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.
Lebih lanjut, Arief juga menambahkan bahwa Bapanas telah melakukan diskusi dengan pakar pada tanggal 15 Agustus mengenai masa depan penganekaragaman pangan. Dia mencatat adanya semangat kolaboratif yang kuat untuk membangun ketahanan pangan di tanah air. "Setelah ini, kita bersama-sama dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah akan mengimplementasikan rencana aksi yang sudah dipetakan di dalam Perpres, dengan partisipasi serta sinergi dari para pemangku kepentingan lainnya," tukasnya.
Dalam Perpres tersebut, terdapat delapan strategi nasional yang dirancang untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Strategi-strategi tersebut meliputi penguatan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mendukung pengembangan pangan lokal, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal, serta optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan.
Penguatan dan pengembangan industri pangan lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga menjadi fokus utama. Selain itu, terdapat pula penyempurnaan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien. Elemen lain yang diutamakan adalah peningkatan kesadaran dan sikap masyarakat mengenai pentingnya konsumsi pangan B2SA, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal, serta penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.
Perpres ini juga mengamanatkan kepada kementerian, lembaga terkait, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta pelaku usaha pangan untuk dapat melaksanakan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi. Hal ini diharapkan dapat mendukung orkestrasi percepatan penganekaragaman pangan dengan lebih baik.
Target dari strategi yang dirumuskan dalam Perpres ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA guna mendukung kehidupan yang sehat, aktif, dan produktif. Ukuran keberhasilan dapat dilihat dari skor Pola Pangan Harapan (PPH). Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa penilaian skor PPH merupakan hasil dari pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi. Data tersebut berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan yang berfungsi sebagai indikator untuk menghitung skor PPH. "Dalam menentukan skor PPH, kami terus memantau kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia melalui sembilan kelompok pangan tersebut, yang terdiri dari padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah atau biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, serta kategori lainnya seperti minuman dan bumbu," ungkap Andriko.
Bapanas mencatat skor secara nasional pada tahun 2023 mencapai 94,1. Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 94. Andriko menambahkan, "Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat sebesar 92,9. Untuk target nasional skor PPH selanjutnya dalam rentang waktu 2025-2030 akan mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih dalam proses di Bappenas."
ANTARA
Perpres 81 Tahun 2024, Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






