BORNEONEWS, Palangka Raya – Meski merupakan jalur hijau, ternyata kawasan yang ditempati pedagang bunga sepanjang jalan Garuda sebelah kiri dari Simpang Tjilik Riwut menuju perempatan Rajawali, selama ini dipungut biaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Hal ini selain diutarakan pedagang, juga diakui oleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (Disciptarum), Rojikinnor. Namun menurut Rojikinnor, sejak ada rencana akan dieksekusi sebagai ruang terbuka hijau (RTH berkonsep taman di jalur tersebut, pungutan itu sudah dihentikan. Ia juga mengklarifikasi jika bukan pihaknya yang menjadi petugas pemungut tersebut, melainkan dinas terdahulu sebelum kewenangan dialihkan kepada pihak Disciptarum.
“Pungutan itu memang ada, tapi sudah disetop mulai bulan ini. Sebab Juni ini memang direncanakan dilakukan eksekusi karena mau digarap menjadi taman, menunggu pihak ketiga pemenang lelangnya saja,” ungkap Rojikin kepada Borneonews, baru-baru ini.
“Yang memungut juga bukan pihak saya, tetapi selama ini dilakukan Dinas Pasar dan Kebersihan. Lalu karena berubah nomenklatur, akhirnya bidang pasar itu masuk di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag),” tuturnya lebih lanjut.
Keinginan Disciptarum, kawasan itu bersih dari aktivitas perdagangan diatas jalur hijau. Sementara lahan relokasi baru bagi pedagang yang belum pasti, ia hanya sebatas menyarankan agar pedagang berpindah ke Jalan Yos Sudarso Ujung, sederet dengan pedagang kuliner malam pindahan dari Yos Sudarso sekitar Bundaran Besar.
Sementara terkait pungutan kepada pedagang di jalur hijau itu, sempat menjadi bahan pertanyaan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini. Ungkapan Nia muncul setelah menerima perwakilan pedagang yang keberatan karena selama ini merasa membayar kepada dinas terkait Pemkot. Karena itu ia ingin mengetahui sejauh mana ‘sejarah’ di kawasan tersebut sebelumnya.
Nia menuturkan, yang membuat pedagang keberatan karena dulu mereka diundang datang oleh walikota kala itu untuk menempati sehingga tidak seharusnya diusir begitu saja. Kedua, selama ini mereka menempati kawasan itu tidak gratis. Perbulan harus ada setor ratusan ribu, ada pula yang pola bayar jutaan untuk satu tahun.
"Mereka merasa bayar kok, bahkan ada kontrak tertulis yang dipegang mereka, makanya ya gak mau diusir gitu saja. Nah pertanyaannya, yang mungut atau ngambil uang itu siapa," ujarnya seraya berharap ada benang merah yang terungkap. (ROZIKIN/m)








