**Borneonews, Donggala**
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan KPU nomor 819 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Donggala, Nurbia, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Dalam rapat tersebut, dilakukan penetapan perolehan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk Pemilu tahun 2024.
Jumlah total kursi di DPRD Donggala adalah sebanyak 35 kursi, yang terbagi di lima daerah pemilihan (Dapil). Nurbia menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota DPRD di setiap Dapil.
Dalam analisis dapil, untuk Dapil satu, Partai Perindo mencatatkan perolehan suara tertinggi. Sementara itu, Dapil dua didominas oleh Partai Nasdem dengan suara tertinggi. Di Dapil tiga, PKS berhasil meraih suara tertinggi, sedangkan di Dapil empat, kembali Partai Perindo menunjukkan perolehan suara yang signifikan. Akhirnya, untuk Dapil lima, Partai Perindo juga menduduki posisi teratas dalam perolehan suara.
Nurbia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima semua tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari anggota DPRD Donggala periode 2024-2029. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pengumpulan LHKPN, karena anggota DPRD yang terpilih tetapi tidak menyerahkan laporan tersebut tidak akan dilantik. Proses pengumpulan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala menjadi salah satu syarat untuk pelantikan, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2024.
Berdasarkan data yang ada, terdapat lima daerah pemilihan di Kabupaten Donggala. Dapil satu meliputi Banawa dan Banawa Tengah dengan total lima kursi. Dapil dua terdiri dari Labuan, Sindue, Tanantovea, dan Sindue Tombusabora dengan total delapan kursi. Dapil tiga meliputi Sirenja, Balaesang, Sindue Tobata, dan Balaesang Tanjung yang juga memiliki delapan kursi. Sementara itu, Dapil empat mencakup Dampelas, Sojol Utara, dan Sojol, yang memiliki total delapan kursi. Terakhir, Dapil lima terdiri dari Rio Pakava, Banawa Selatan, dan Pinembani, dengan total enam kursi.
ANTARA
KPU Donggala Tetapkan Kursi dan Anggota DPRD 2024-2029
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







