SAMARINDA –
**Borneonews**, Bontang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Bontang, Kalimantan Timur, memberikan remisi kepada 1.311 narapidana (napi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menunjukkan perhatian dan upaya Lapas Bontang dalam memberikan penghargaan kepada para napi yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas kelas IIA Kota Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa remisi tahun ini terbagi dalam beberapa kategori, antara lain remisi umum (RU) 1, RU 2, langsung bebas, serta hukuman denda. Dari total pasien yang menerima remisi, sebanyak 1.270 napi mendapatkan RU-1 yang mengurangi masa pidana mereka. Sementara itu, 41 orang lainnya menerima RU-2, sedangkan 25 napi langsung bebas dari tahanan. Terdapat pula 16 napi yang harus menjalani hukuman denda. Suranto menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah bagi para narapidana, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Bontang. Dalam kesempatan ini, mayoritas napi yang mendapatkan remisi terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 912 orang. Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, perdagangan manusia, pembunuhan, serta berbagai kejahatan lainnya. Meskipun banyak napi yang menerima remisi, terdapat 329 napi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Beberapa di antara mereka terkendala administrasi, sedangkan yang lainnya belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan. Suranto menambahkan bahwa beberapa narapidana masih dalam proses verifikasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga diharapkan dapat diusulkan untuk menerima remisi pada kesempatan berikutnya. Saat ini, Lapas Kota Bontang menampung 1.716 napi, jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang seharusnya hanya untuk 376 orang. Suranto mengungkapkan bahwa mereka mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan, mencapai 456 orang. Dari total 1.716 napi tersebut, lebih dari 1.000 orang berasal dari daerah lain, baik di Kalimantan Timur maupun Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, sekitar 400 napi merupakan warga dari Kota Bontang dan daerah tetangga, seperti Kabupaten Kutai Timur. Peningkatan jumlah napi ini menunjukkan perlunya penambahan ruang di Lapas Kota Bontang untuk mengakomodasi kebutuhan narapidana yang terus bertambah. ANTARA