**Borneonews**, Kendari - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 2.242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang ke-79.
Dalam pernyataannya di Kendari, Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto, mengungkapkan bahwa total jumlah narapidana di wilayah kerja Kemenkumham Sultra mencapai 3.359 orang, tersebar di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.242 narapidana memperoleh remisi.
Andap Budhi Revianto menjelaskan lebih lanjut bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi dibagi menjadi dua kategori. Remisi I diberikan kepada 2.236 orang, yang merupakan pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara itu, enam orang mendapatkan remisi umum, yang berarti mereka dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut.
Dari enam orang yang dinyatakan bebas, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari, yang terlibat dalam kasus pencurian. Satu orang lagi dari Lapas Kelas IIA Baubau dengan kasus penganiayaan. Sementara itu, Rutan IIB Raha mengeluarkan satu narapidana yang terlibat dalam kasus penculikan. Tiga narapidana dari Rutan Kelas IIA Kendari bebas karena terlibat dalam kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam, dan kasus asusila.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menjelaskan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi HUT ke-79 RI, sebanyak 1.414 orang terlibat dalam tindak pidana umum dari total 2.075 orang. Dari kasus tindak pidana narkotika, sebanyak 773 narapidana mendapatkan remisi dari total 1.318 orang, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi, sebanyak 55 dari 142 orang berhasil menerima remisi.
Silvester Sili Laba juga menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kepada narapidana yang telah menjalani program pembinaan dengan baik. Dia mengapresiasi upaya bersama dalam menciptakan suasana aman dan tertib di dalam Lapas serta Rutan se-Sulawesi Tenggara.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan perayaan, sebelum penyerahan SK Remisi, jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra juga mengadakan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIA Kendari dan dimulai sejak pukul 05.50 WITA.
ANTARA
Sekjen Kemenkumham Berikan Remisi kepada 2.242 Narapidana di Kendari
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







