BORNEONEWS, Palangka Raya - Perlu disegerakan upaya sinkronisasi berbagai produk hukum mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan, dengan kearifan lokal. Perlunya sinkronisasi itu, baik Undang-Undang maupun peraturan menteri terkait, juga Perda yang dihasilkan daerah. 

"Terlebih penting lagi adalah sinkronisasi dengan kearifan lokal," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Ibnu Multazam kepada Borneonews, usai pertemuan antara Baleg DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan jajarannya, di Aula Eka Hapakat lantai 3 kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (21/6/2016).

Menurut Ibnu Multazam, penanganan dengan melibatkan pemangku kearifan lokal di daerah dapat memberikan angin segar pencegahan yang lebih komperehensif mendukung undang-undang

“Tadi kita dengarkan berbagai masukan baik soal tumpang tindih peraturan di tiga kementerian, juga beberapa local wisdom atau kearifan lokal di masyarakat Kalteng. Ini harus dan perlu upaya sinkronisasi konten Undang-Undang itu dengan kearifan di daerah, lalu pertegas sanksi hukumnya,” kata anggota Komisi IV DPR RI dari PKB ini.

Ibnu Multazam memeringatkan agar konten diubah dan sanksi diperketat, agar ancaman bagi pelaku pembakar hutan juga demikian membuat jera, terutama bagi pihak perusahaan. Politisi PKB ini setuju dengan ketegasan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang berancang-ancang menindak tegas bahkan mencabut ijin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Ancaman hukuman yang mengatur harus jelas, terutama bagi pelaku pembakar, harus disiapkan agar mereka tidak mencari dasar hukum yang meringankan perbuatannya,” katanya.

Terkait hukum yang selama ini berjalan, mantan pengurus Ansor ini justru gusar karena tidak ada pihak korporasi yang dihukum tegas. Ia justru balik bertanya apakah hukum justru tidak melindungi warga negaranya sendiri karena jamak diketahui pemilik perkebunan besar adalah warga asing.

“Apakah perusahaan asing itu Non-touchable alias tidak bisa disentuh oleh perangkat hukum kita? Jangan-jangan masyarakat kita sendiri yang tidak dilindungi UU, tapi mereka yang malah bebas bertindak. Nah, apakah itu bisa gak mengandalkan perangkat hukum yang ada saat ini,” tanyanya. 

Sementara Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menyatakan dengan tegas berada di baris terdepan untuk melawan perusahaan yang dengan sengaja, dan terbukti membakar lahan yang berada dikonsesinya. Bahkan Sugianto berani dan siap mencabut izinnya. “Tak perduli ada beking ‘bintang’ di belakangnya, saya siap dan berani untuk itu sebagai pembelajaran.” (M/ MUCHLAS ROZIKIN/N).