**Borneonews**, Situbondo - Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, telah mendapatkan remisi umum dan langsung bebas dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, mengungkapkan bahwa enam narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman ini berasal dari kasus pidana umum, termasuk di dalamnya kasus narkoba. Dari enam warga binaan yang langsung bebas tersebut, masing-masing menerima remisi yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan.
"Untuk tahun ini, dua orang menerima remisi satu bulan, dua orang menerima remisi dua bulan, satu orang memperoleh remisi tiga bulan, dan satu narapidana mendapatkan remisi selama lima bulan," jelas Rudi Kristiawan setelah selesai melaksanakan Upacara HUT Ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo.
Nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung bebas adalah Anas Ariyanto yang terlibat dalam kasus perjudian, Andrew Rahmat Prasetyo dan Mahrus yang terlibat dalam kasus pencurian, Mazirat yang terlibat dalam kasus perampokan, Mochamad Cholid yang terkait dengan masalah kesehatan, serta Utama Setia Budi yang terlibat dalam kasus narkotika.
Rudi juga menjelaskan bahwa pada Hari Kemerdekaan tahun ini, terdapat 452 warga binaan di Rutan Situbondo, di mana 266 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Hingga saat ini, di Rutan Situbondo terdapat 452 orang, yang terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan. Dari jumlah tersebut, 266 orang menerima remisi, sedangkan 186 orang tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk remisi umum I, terdapat 97 orang menerima remisi satu bulan, 69 orang mendapatkan remisi dua bulan, 65 orang memperoleh remisi tiga bulan, 20 orang menerima remisi empat bulan, dan sembilan orang mendapatkan remisi lima bulan. Total narapidana yang menerima remisi umum I, atau yang masih menjalani sisa masa hukuman, mencapai 260 orang.
Remisi umum ini diberikan berdasarkan jenis kejahatan. Total terdapat 83 narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, sembilan orang dalam kasus kehutanan, enam orang terkait korupsi, dan 72 orang terkait pencurian. Selain itu, terdapat sembilan orang dalam kasus perlindungan anak, 20 orang dalam kasus kesehatan, serta lima orang dalam kasus pembunuhan.
Ada pula beberapa kategori kasus lainnya, termasuk 10 orang dalam kasus penipuan, 11 orang dalam kasus penganiayaan, 13 orang dalam kasus penggelapan, dan lima orang dalam kasus informasi dan transaksi elektronik. Kategori kasus lainnya meliputi tiga orang dalam kasus penadah, lima orang dalam kasus perjudian, dan satu orang dalam kasus pemalsuan surat.
Tak ketinggalan, terdapat satu orang yang terlibat dalam kasus pemerasan, satu orang dalam kasus perampokan, lima orang dalam kasus pengeroyokan, satu orang dalam kasus kekerasan, serta empat orang dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, satu orang terlibat dalam kasus senjata tajam dan satu orang dalam kasus asusila.
Melalui program remisi ini, diharapkan proses reintegrasi narapidana ke masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik.
ANTARA
Enam Narapidana Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT RI Ke-79
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







