JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 1.115 narapidana atau warga binaan sehubungan dengan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat, Arif Rahman Sugandi, menjelaskan bahwa total jumlah warga binaan yang ada di Rutan Salemba per tanggal 17 Agustus 2024 adalah sebanyak 3.012 orang. Dari total tersebut, 1.115 orang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2024, sementara 1.148 orang adalah jumlah yang diusulkan, tetapi hanya 1.115 orang yang memenuhi syarat. Arif juga menginformasikan mengenai komposisi penghuni Rutan Salemba pada tanggal tersebut. Terdapat 1.388 narapidana dan 1.624 tahanan. Dalam rincian remisi, sebanyak 1.054 orang mendapatkan remisi umum satu, sedangkan 61 orang mendapatkan remisi umum dua yang berarti bebas murni. Di antara 61 orang yang bebas terdapat dua warga negara asing. Kelompok narapidana yang menerima remisi ini berasal dari berbagai kasus, namun mayoritas terjerat kasus narkoba. Terdapat 24 narapidana lain yang sebenarnya memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi bebas. Namun, mereka terpaksa harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu karena terikat subsider atau denda. Arif menjelaskan rincian besaran remisi yang diberikan. Dari total narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 135 orang menerima remisi selama satu bulan, 291 orang satu remisi dua bulan, 447 orang untuk remisi tiga bulan, 224 orang untuk remisi empat bulan, dan 18 orang mendapatkan remisi lima bulan. Dengan demikian, total narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-79 RI ini mencapai 97 persen. Harapan Arif terhadap remisi ini adalah agar remisi menjadi stimulus positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan, sebanyak 240 orang belum atau tidak diusulkan untuk Remisi Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat. Beberapa di antaranya belum menjalani enam bulan pidana, ada juga yang mengalami keterlambatan administrasi sehingga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Remisi yang eksekusinya baru bisa turun setelah 7 Agustus 2024. ANTARA