JAKARTA –
**Borneonews** - Jakarta, Hilirisasi merupakan program prioritas yang diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini telah dicanangkan sejak tahun 2014 dan diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam kebijakan ini, terdapat larangan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pengolahan (manufaktur) dan mineral, untuk mengekspor produk dalam bentuk mentah ke luar negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian, atau yang dikenal dengan istilah *Economic Value Added* (EVA), melalui penjualan produk turunan yang berasal dari bahan baku utama. Sebagai contoh, pemerintah melarang ekspor bijih nikel, tetapi mendukung penjualan sel baterai kendaraan listrik yang merupakan hasil pengolahan dari nikel tersebut. Pada periode Januari hingga Juni (semester I) 2024, realisasi investasi di sektor hilirisasi mencapai Rp181,4 triliun. Angka ini berkontribusi sebesar 21,9 persen dari total realisasi investasi di seluruh sektor, yang mencapai Rp829,9 triliun. Jika dirinci lebih lanjut, penanaman modal tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pengolahan mineral (*smelter*), yang meliputi nikel, tembaga, bauksit, dan timah, dengan total investasi sebesar Rp114,1 triliun. Selain itu, sektor hilirisasi di bidang kehutanan menyumbang Rp24,5 triliun, sektor pertanian melalui pengolahan minyak kelapa sawit sebesar Rp23,6 triliun, petrokimia Rp13,2 triliun, serta baterai kendaraan listrik sebesar Rp6 triliun. Sektor hilirisasi juga menjadi salah satu kontributor utama dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia, dimana total penyerapan tenaga kerja secara kumulatif pada semester I 2024 tercatat mencapai 1,2 juta orang. Selain itu, hilirisasi berfungsi sebagai motor penggerak bagi ekonomi lokal dengan menciptakan efek domino (*multiplier effect*) yang mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil menengah (IKM). Ini tentu saja meningkatkan daya saing serta kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi. Menyadari pentingnya hilirisasi dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia secara aktif berupaya menarik minat investasi asing atau *Foreign Direct Investment* (FDI). Terdapat dua skema utama yang diterapkan, yaitu insentif fiskal berupa pembebasan atau keringanan pajak (*tax holiday* dan *mini tax holiday*) serta pemberian Golden Visa. Dalam hal insentif pajak, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 telah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Selain itu, peraturan teknis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2020 juga telah memberikan dukungan kepada 18 subsektor industri pengolahan dan minerba dengan tujuan untuk menarik investasi hilirisasi. Insentif pajak ini meliputi 163 jenis bidang usaha, antara lain industri logam dasar hulu, industri elektronik, manufaktur otomotif, serta industri pengolahan pertanian dan kehutanan. Untuk investasi baru maupun perluasan, terdapat skema keringanan pajak dengan berbagai persentase. Misalnya, untuk nilai penanaman modal minimal sebesar Rp500 miliar, investor akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan badan selama lima tahun. Untuk investasi di atas Rp500 miliar namun di bawah Rp1 triliun, pembebasan pajak berlaku selama tujuh tahun, dan seterusnya hingga maksimal 20 tahun untuk investasi di atas Rp30 triliun. Sementara itu, skema *mini tax holiday* menawarkan pembebasan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun untuk investasi antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Kementerian Investasi memperkirakan bahwa dengan adanya insentif pajak ini, total realisasi investasi yang dapat menarik mencapai 618 miliar dolar AS hingga tahun 2040. Selain itu, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi ekspor sebesar 857,9 miliar dolar AS, kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 235,9 miliar dolar AS, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 3 juta orang. Salah satu indikasi positif dari peningkatan investasi melalui insentif pajak adalah terbentuknya konsorsium hilirisasi baterai kendaraan listrik. Konsorsium ini melibatkan perusahaan-perusahaan asing seperti LG Energy Solution, CATL, Foxconn, INBC, BASF, Ford, dan Volkswagen, dengan total penanaman modal mencapai 42 miliar dolar AS atau setara dengan Rp630 triliun. Guna lebih mengakselerasi investasi hilirisasi, pemerintah juga meluncurkan program "Golden Visa". Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Untuk investor perorangan yang hendak mendirikan perusahaan, diwajibkan melakukan investasi minimal sebesar 2,5 juta dolar AS atau 5 juta dolar AS. Masing-masing akan mendapatkan izin tinggal selama lima dan sepuluh tahun. Di sisi lain, bagi pimpinan perusahaan asing yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus melakukan investasi sebesar 25 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun, dan 50 juta dolar AS untuk izin tinggal sepuluh tahun. Program ini menyasar investor asing dari sepuluh negara yang dianggap potensial, antara lain Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara-negara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam hal investasi langsung di Indonesia pada tahun 2023. Investasi yang masuk ke Indonesia nantinya akan diprioritaskan untuk mengisi kekosongan dalam "pohon industri" yang telah dirancang dengan seksama, sehingga target pemajuan ekonomi melalui hilirisasi dapat tercapai secara optimal. Pohon industri ini merupakan representasi visual dari hasil produk dari suatu komoditas yang ditampilkan dalam bentuk diagram atau bagan. Contohnya, pada sektor tembaga dan pengolahan hutan, hasilnya dapat dimanfaatkan oleh sektor-sektor lain seperti industri elektronika, otomotif, industri biomedis, serta industri kimia dan militer. Pada tahap awal peluncuran Golden Visa, program ini telah berhasil menarik 300 investor asing dengan total nilai investasi sebesar Rp2 triliun. Investasi tersebut diarahkan di sektor industri dirgantara dan pembangunan smelter hilirisasi. Melalui dua skema investasi ini, pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem investasi hilirisasi yang berkelanjutan. Dengan harapan, kontribusi sektor pengolahan dapat meningkat di atas 25 persen, serta pendapatan per kapita masyarakat bisa mencapai lebih dari 30 ribu dolar AS, sehingga menciptakan "Visi Indonesia Emas 2045" dapat terwujud. ANTARA