**Borneonews**, Ambon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengumumkan bahwa jumlah pemilih disabilitas dari 11 kabupaten/kota mencapai 8.435 orang untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah pemilih disabilitas. "Kami akan terus berkoordinasi agar klasifikasi jenis disabilitasnya dapat kami ketahui," ungkapnya saat memberikan keterangan di Ambon pada hari Sabtu.
Rincian dari total 8.435 pemilih disabilitas terdiri dari 3.789 pemilih dengan disabilitas fisik, 665 pemilih dengan disabilitas intelektual, 1.024 pemilih dengan disabilitas mental, serta 987 pemilih dengan disabilitas sensorik wicara. Selain itu, terdapat 419 pemilih yang mengalami disabilitas sensorik rungu dan 1.551 pemilih dengan disabilitas sensorik netra.
M. Shaddeq Fuad juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar jika ada anggota keluarga yang memenuhi syarat dan dokumennya lengkap tetapi belum terdaftar, segera melaporkannya kepada KPU di setiap jajaran, sehingga dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya. Upaya yang dilakukan termasuk penyesuaian di tempat pemungutan suara, penyediaan alat bantu, serta pelatihan bagi petugas pilkada untuk memberikan layanan yang optimal bagi pemilih disabilitas.
"Kami telah bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memahami kebutuhan mereka dan memastikan semua tempat pemungutan suara memenuhi standar aksesibilitas," jelas Fuad. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kehadiran pemilih disabilitas saat hari pemungutan suara.
Lebih lanjut, KPU Maluku juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemilih disabilitas mengenai prosedur pemilihan. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mendukung pemilih disabilitas dalam merencanakan kehadiran mereka di tempat pemungutan suara," tambahnya.
KPU Maluku berkomitmen untuk terus menyempurnakan proses pemilihan ini dengan cara mengumpulkan umpan balik dari para pemilih disabilitas dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
ANTARA
KPU Maluku catat 8.435 pemilih disabilitas untuk Pilkada 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







